Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Orang Papua Diantara Kekuatan Adat dan Arus Perubahan

                                       
                                                     curtural of papua,Baliem

 JUBI –14/ 06/2008/Pandangan para ahli hukum adat menunjukan bahwa masyarakat adat Papuatermasuk dalam masyarakat adat yang berpegang pada asas genealogis teritorial. Artinya masyarakat yang memiliki pembagian berdasarkan struktur struktur dan organisasi sosial sesuai wilayah dan keturunan atau hubungan darah di antara para anggota masyarakat hukum adat. “Masyarakat hukum adat, yang dulunya hidup dengan struktur sosial pola kampung berubah struktur sosial menjadi pola desa, sehingga memberi pengaruh terhadap struktur dan organisasi masyarakat hukum adat Papua,” ujar Frans Reumi dosen Fakultas Hukum Uncen dalam Pelatihan Pendidikan Demokrasi Sistem Pemerintahan Adat dan Pemerintahan Negara Bagi Community Leader, kerja sama Satunama Jogyakarta; Foker LSM Papua dengan Pt PPMA Papua belum lama ini di Jayapura. Lebih lanjut tegas Reumi eksistensi masyarakat adat atau masyarakat hukum adat secara de jure mau pun de facto sangat ditentukan antara lain, sepanjang masyarakat hukum adat itu masih ada (penguasa, ad sumber daya alam (SDA), ada SDM dan memiliki wilayah otonom. Sedangkan struktur sosial orang Papua dikenal dengan sistem kepemimpinan tradisional menurut Reumi secara umum mengenal empat type kepemimpinan sesuai hasil disertasi JR Mansoben (1994), Sistem Politik Tradisonal di Irian Jaya antara lain, (1) Sistem pemerintahan adat dengan tipe kepemimpinan Pria Berwibawa; (2) Sistem pemerintahan adat dengan tipe kepemimpinan Raja (3) Sistem pemerintahan adat dengan tipe kepemimpinan kepala suku atau kepala klen (4) Sistem pemerintahan adat dengan tipe kepemimpinan campuran. Sementara itu dosen Fisip dan juga Ketua Lembaga Penelitian Uncen Dr Lazarus Revassy,MA menambahkan sistem politik lokal ke-Ondofi-an memberikan batasan yang sederhana tentang makna atau hakekat konsep politik lokal. “Politik tingkat lokal atau local level politics merupakan model hubungan jaringan politik yang kompleks dalam suatu komunitas dan digunakan oleh kelompok politik supravillage sebagai hubungan untuk mengatur tindakan politik dan public goals dari suatu komunitas. “Dalam perspektif ke-Ondofi-an, lebih banyak dilihat dari term politik lokal yang sesungguhnya merupakan hubungan yang sederhana dan terdapat sejumlah nilai, norma dan aturan yang bersumber dari kebudayaan setempat (Sentani). Bertugas mengatur keseharian hidup dari masyarakat setempat,”ujar Revassy. Namun yang jelas kata Revassy hadirnya model desa atau desanisasi yang terjadi diPapua bukankah telah membuat demokrasi asli di tanah Papua terpaksa dipangkas oleh mesin birokrasi pusat yang cenderung sentralistis dan otoriter. “Penentuan satuan satuan perangkat desa yang diformalkan dalam bentuk disain struktur organisasi menjadi mati suri karena sebagai pelaksana aba aba dari supravillage’s. Para fungsionaris adat yang diduga mempunyai pengaruh dan wibawa digiring masuk ke dalam wadah wadah partisipasi ternyata lebih diam atau berdiam diri karena tidak ada tugas dan fungsi pokok yang jelas,” ujar Revassy. Lebih lanjut urai Revassy masyarakat lokal berada di dalam persimpangan jalan, dengan adanya dua pemimpin politik lokal, sehingga menjadi bingung kepada siapa mereka berbakti. (Dominggus A. Mampioper)
sumber : tabloid jubi

Post a Comment

0 Comments